Sabtu, 30 Mei 2015

Sejarah Kampung Naga


Sejarah/asal usul Kampung Naga menurut salah satu versi nya bermula pada masa kewalian Syeh Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati, seorang abdinya yang bernama Singaparana ditugasi untuk menyebarkan agama Islam ke sebelah Barat. Kemudian ia sampai ke daerah Neglasari yang sekarang menjadi Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat tersebut, Singaparana oleh masyarakat Kampung Naga disebut Sembah Dalem Singaparana. Suatu hari ia mendapat ilapat atau petunjuk harus bersemedi. Dalam persemediannya Singaparana mendapat petunjuk, bahwa ia harus mendiami satu tempat yang sekarang disebut Kampung Naga.




Nenek moyang Kampung Naga yang paling berpengaruh dan berperan bagi masyarakat Kampung Naga "Sa Naga" yaitu Eyang Singaparana atau Sembah Dalem Singaparana yang disebut lagi dengan Eyang Galunggung, dimakamkan di sebelah Barat Kampung Naga. Makam ini dianggap oleh masyarakat Kampung Naga sebagai makam keramat yang selalu diziarahi pada saat diadakan upacara adat bagi semua keturunannya.
Namun kapan Eyang Singaparana meninggal, tidak diperoleh data yang pasti bahkan tidak seorang pun warga Kampung Naga yang mengetahuinya. Menurut kepercayaan yang mereka warisi secara turun temurun, nenek moyang masyarakat Kampung Naga tidak meninggal dunia melainkan raib tanpa meninggalkan jasad. Dan di tempat itulah masyarakat Kampung Naga menganggapnya sebagai makam, dengan memberikan tanda atau petunjuk kepada keturunan Masyarakat Kampung Naga. 

Kampung Naga



        Kampung Naga merupakan perkampungan tradisional dengan luas areal kurang lebih 4 ha. Lokasi obyek wisata Kampung Naga terletak pada ruas jalan raya yang menghubungkan Tasikmalaya - Bandung melalui Garut, yaitu kurang lebih pada kilometer ke 30 ke arah Barat kota Tasikmalaya. Kampung Naga  dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat istiadat peninggalan Ieluhumya. Hal ini akan terlihat jelas perbedaannya bila dibandingkan dengan masyarakat lain di luar Kampung Naga. Masyarakat Kampung Naga hidup pada suatu tatanan yang dikondisikan dalam suasana kesahajaan dan lingkungan kearifan tradisional yang lekat .    

      Secara administratif Kampung Naga termasuk kampung Legok Dage Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.Jarak tempuh dari Kota Tasikmalaya ke Kampung Naga kurang lebih 30 kilometer, sedangkan dari Kota Garut jaraknya 26 kilometer.Luas tanah Kampung Naga yang ada seluas satu hektar setengah, sebagian besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua kali.

Rabu, 27 Mei 2015

Perkembangan Sosial Budaya Adat Masyarakat



Kalau merujuk pada eksistensi Kampung Naga, maka dapat dikatakan bahwa perkembangan sosial budaya masyarakat Desa Neglasari terkait erat dengan kehidupan sosial—budaya Kampung Naga. Dalam keseharian kehidupan sosial budaya ini terwujud dalam adat istiadat, aturan-aturan, norma-norma, dan lain sebagainya yang bagi warga setempat hal-hal tersebut menjadi pegangan atau pedoman dalam bertingkah laku (Warga Naga menyebutnya falsafah naga). Pedoman tersebut tidak hanya mengatur tingkah laku individu manusia tetapi juga menjadi basis dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat.
Selain adat istiadat Kampung Naga, ajaran Islam yang dikenalkan dan diajarkan oleh para ajengan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, juga turut mempengaruhi perkembangan sosial budaya masyarakat Neglasari. Oleh karena itu tidaklah mengherankan kalau aspek sosial budaya yang dimiliki oleh warga Neglasari begitu kental nilai Islaminya. Adakalanya beberapa kesenian juga merupakan perpaduan antara adat istiadat Kampung Naga dan Islam.  

Sebagai kampung tertua yang ada di wilayah Neglasari, adat istiadat atau norma-norma yang dijadikan pedoman oleh warga Naga disadari atau tidak sebagian ada yang dijadikan pedoman juga oleh warga masyarakat Neglasari. Besarnya pengaruh adat istiadat Kampung Naga ini pada warga Neglasari disebabkan adanya gerak penduduk (migrasi) warga Naga yang keluar dari Kampung Naga.
Warga Naga yang keluar kampung ini kemudian membentuk pemukiman baru sebagai tempat tinggalnya di luar Kampung Naga tetapi tetap berada di wilayah hukum Neglasari. Mereka yang bertempat tinggal di luar Kampung Naga tersebut kemudian dikenal dengan sebutan warga sanaga. Sampai saat ini warga sanaga  ini telah menyebar luas ke semua kepunduhan yang ada di Neglasari Kec. Salawu. Bahkan sebagian ada yang bermigrasi ke kecamatan lain seperti Kec. Cigalontang. Dari penelusuran terkait asal usul warga, diperkirakan lebih kurang 2/3  penduduk Neglasari merupakan warga naga dan sanaga.
Berdasarkan pada kondisi tersebut, maka menjadi suatu hal yang wajar apabila adat istiadat yang dipegang dan menjadi pedoman tingkah laku warga Naga sebagian juga menjadi pedoman warga Neglasari. Sebagai contoh adanya larangan untuk tidak membicarakan tentang Kampung Naga di hari yang ditabukan yaitu Selasa, Rabu, dan Sabtu, sepertinya tidak hanya diikuti oleh warga Naga dan sanaga tetapi juga warga Neglasari yang lainnya.
Dalam aktivitas masyarakat umum seperti ketika ada warga yang hendak berusaha (berjualan) dan membangun rumah biasanya juga memperhatikan aturan-aturan warga Naga terkait waktu yang tepat untuk melaksanakan maksud tersebut. Begitu pun pada penyelenggaraan pemerintahan, adat atau aturan-aturan Naga juga dapat dirasakan, seperti ketika hendak melaksanakan pembangunan desa (termasuk untuk gotong royong) selalu memperhatikan saran-saran dari sesepuh Kampung Naga.
Hal tersebut disebabkan adanya rasa hormat dan penghargaan pada sesepuh Neglasari yang pada dasarnya merupakan sesepuh Kampung Naga. Rasa hormat dan menghargai ini kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan sosial budaya di Neglasari. Kedua sikap ini menjadi dasar bagi terbentuknya kerukunan dan saling tolong menolong di antara warga Neglasari. Pada akhirnya gotong royong dalam pembangunan desa menjadi pemandangan yang lumrah/biasa bagi Desa Neglasari.

Sebagaimana telah dijelaskan di awal sub bab ini, kehidupan sosial budaya warga Neglasari dipengaruhi oleh ajaran Islam. Hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa seni budaya yang nuansa Islamnya sangat kental. Sayangnya sebagian besar dari kesenian itu sudah tidak dapat disaksikan lagi dan kini tergantikan oleh kesenian luar seiring dengan perubahan jaman yang tengah berlangsung. (Kondisi inilah yang menjadi dasar pertimbangan dan perhatian sesepuh dan Pemerintah Desa Neglasari sehingga berkeinginan untuk menginventarisasi kembali nilai-nilai sosial budaya yang pernah hidup di desanya melalui penelusuran sejarah desa).
Hampir tiap kepunduhan di Desa Neglasari memiliki adat dan seni budayanya sendiri. Adat dan seni budaya ini terkadang menjadi ciri khas kepunduhan tersebut. Untuk seni budaya secara umum yang pernah hidup di tiap kepunduhan hampir sama di antaranya:
1.      Terbang Sejak, sejenis kesenian dengan menggunakan rebana besar yang di tabuh dengan di iringi sholawatan.
2.      Rengkong, sejenis kesenian yang dilakukan untuk syukuran hasil panen. Kesenian ini menggunakan bambu yang digunakan sebagai  pikulan padi.
3.      Rudat, sejenis kesenian dengan alat musiknya terdiri dari bedug dan kohkol.
4.      Buncis, sejenis kesenian dengan alat musiknya sejenis dog-dog dan angklung yang diiringi dengan sholawatan, kesenian ini dilaksanakan sebagai syukuran khitanan.
5.      Tarawangsa, sejenis kesenian yang dilaksanakan pada acara penyimpanan padi yang disebut leuit (lumbung padi). Kesenian ini diiringi dengan sholawatan dan alat musiknya berupa rebab dan siter
6.      Beluk merupakan nyanyian (haleuang) sunda seperti, sinom, kinanti, dangdang gula. Merupakan kesenian yang dilaksanakan dalam upacara perayaan hari besar nasional.
7.      Sawer Panganten (saweran), merupakan kegiatan yang dilakukan pasa saat acara pernikahan dengan memberikan nasehat atau pepatah kepada pengantin baru.
8.      Kosidah rebana, sejenis kesenian sejenis kesenian musik Islam dengan alatnya berupa rebana berjumlah 6 buah yang di tabuh bersamaan dengan irama yang berbeda
9.      Selain itu ada juga jenis kesenian wayang golek. calung, angklung, pencak silat dan jantra.
10.  Marak Tradisi yang dilaksanakan satu tahun sekali menjelang Peringatan Hari ulang tahun Kemerdekaan yaitu Ngala lauk di sungai Ciwulan untuk mengsisi Jampana yang akan dibawa pada acara arak arakan pada Tanggal 17 Agustusan Yang berisikan nasi tumpeng dan hasi bumi lainya.
Di antara seni budaya tersebut, yang sekarang masih dilaksanakan oleh warga hanya sebagaian dipentasakan dalam satu tahun sekali pada peringatan Hari ulang tahun Kemerdekaan Republik indonesia dari tiap kesenian di tampilkan dari tiap kedusunan dan  sawer panganten. Itupun kalau pihak keluarga yang menikah melaksanakan upacara adat. Hanya saja sangat jarang warga melaksanakannya selain karena perlu biaya tambahan juga pelaku seninya sudah jarang.
Selain itu ada sistem sosial budaya lain yang berkembang dan sekarang masih dilaksanakan yaitu alas aparat. Alas aparat ini merupakan kegiatan pemberian berkat dari warga yang melaksanakan hajatan yaitu berupa makanan dan lauk pauknya kepada kepala desa, perangkat sampai kepada Ketua RW dan Rtnya. 
Terkait dengan adat istiadat,  dari 4 (empat) kepunduhan yang ada di Desa Neglasari yaitu Naga, Sukaratu, Tanjaknangsi, dan Cikeusik hanya Kepunduhan Naga yang memiliki adat tersendiri yang khas dan berbeda dengan tiga kepunduhan lainnya. Perbedaan ini disebabkan adanya kampung adat di Kepunduhan Naga yaitu Kampung Naga. Oleh karena itu dalam mendeskripsikan adat istiadat sebagai bagian dari sosial budaya masyarakat, akan tampak dalam deskripsi terkait sejarah Kampung Naga.
Di Kampung Naga, tata aturan atau norma-norma yang digunakan dalam praktek kehidupan sehari-hari ada dua. Selain aturan formal yang bersifat umum dan bersumber dari luar kampung, juga ada aturan yang bersumber dari adat istiadatnya yang hanya berlaku bagi warga naga dan sanaga. Aturan tersebut (adat) tidak hanya mengatur kehidupan sosial antar warga naga (bermasyarakat) tetapi juga mengatur hubungan antara warga dan pemimpinnya (berpemerintahan).  
Eksistensinya yang sampai saat  ini terus terjaga, menunjukkan bahwa warga Naga mampu mempertahankan adat istiadat yang diturunkan dari leluhurnya. Dalam hal ini leluhur Kampung Naga dikenal dengan nama “Sembah Dalem Eyang Singaparana”. Namun warga Naga dan sanaga  sendiri menyebutnya Eyang Galunggung.  Makam leluhur warga Naga dan sanaga  ini sekarang ada di wilayah Kampung Naga bagian barat.
Keberadaan Kampung Naga sampai saat ini masih misteri, karena tidak ada seorang pun yang tahu secara pasti berdirinya kampung ini. Hal ikhwal mengenai Kampung Naga (termasuk arti dan sejarah namanya) yang tertulis dalam duplikat lempeng kuningan telah hilang dibakar oleh DI/TII Kartosuwiryo. Sejarah warga Kampung Naga pun kini menjadi sulit ditelusuri.
Namun dari catatan Wahyu Wibisana dalam Surat Kabar Pikiran Rakyat tanggal 11 Oktober 1988, dapat diketahui bahwa keberadaan Kampung Naga ini sudah ada sejak abad ke-17. Kesimpulan Wahyu Wibisana ini didasarkan pada ditemukannya sebuah piagam dari Dipati Timbanganten (Bupati Bandung kedua) yang ditujukan kepada Paman Singaprana yang bermukim di daerah Taraju yang termasuk Kabupaten Sukapura. Piagam itu menurut perhitungan Wahyu Wibisana ditulis pada tanggal 12 Mei 1696.  Pada tahun ini di Sukapura yang memerintah adalah Anggadipa atau Wiradadaha III  atau Dalem Sawidak (Dalem yang Enampuluh). 
Tahun 1696 tersebut bukanlah tahun berdirinya Kampung Naga. Dari catatan Wahyu Wibisana juga ternyata ada kemungkinan Kampung Naga ini sudah ada sejak tahun 1620-an. Perkiraan ini didasarkan pada adanya catatan dari piagam dari Dipati Timbanganten yang meminta agar Paman Singaprana memperhatikan orang tuanya yang tentu saja bermukim di Kampung Naga.  
Demikianlah sejarah singkat tentang Kampung Naga sebagai kampung adat dan juga kampung tertua yang ada di Desa Neglasari. Untuk selanjutnya akan dideskrisikan masalah adat istiadat Kampung Naga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sistem sosial budaya Desa Neglasari karena adanya keterkaitan sejarah yang panjang di antara keduanya.
Adat istiadat Naga hanya berlaku bagi warga Naga dan sanaga. Warga Naga merupakan warga masyarakat yang bertempat tinggal di Kampung Naga, sedangkan sanaga merupakan warga Naga yang bertempat tinggal di luar Kampung Naga.
Secara keseharian, warga Naga dan sanaga sangat taat pada adat istiadatnya. Inilah faktor yang menyebabkan Kampung Naga sebagai kampung adat tempat bermukimnya masyarakat adat tetap dapat menjaga dan mempertahankan eksistensinya walaupun sebagian warganya, baik Naga maupun sanaga, sudah bersentuhan dengan modernisasi seperti penggunaan handphone dan internet. Penerimaan pada teknologi modern ini bagi warga naga dan sanaga ternyata tidak bertentangan dengan adat istiadatnya.
Ketaatan warga Naga dan sanaga pada adat istiadatnya bersifat mutlak dan hal ini dapat dilihat dari sikap dan perilaku mereka pada kepatuhan untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan melakukan yang diperintah oleh adatnya. Larangan bagi warga Naga dan sanaga di antaranya:
1.      Tidak boleh berziarah terutama bagi warga Naga pada Bulan Safar dan Ramadhan.
2.      Tidak boleh melakukan sesuatu, memberikan sesuatu pada tamu pada hari-hari yang ditabukan yaitu Hari Sabtu, Selasa dan Rabu. Oleh karena itu pada hari-hari tersebut Kampung Naga tidak menerima tamu. Kalau ada peringatan hari besar agama atau nasional yang waktunya jatuh pada hari-hari tersebut, maka peringatannya dilakukan pada hari-hari lainnya.
3.      Para wanita dilarang untuk masuk ke makam leluhur pada waktu upacara dan waktu-waktu tertentu.
Adat istiadat lain yang dapat dilihat pada diri warga Naga dan sanaga dapat dilihat dari kerukunan hidup warga. Kerukunan ini tidak hanya terjadi antar warga Naga dan sanaga, tetapi juga dengan warga masyarakat lainnya. Falsafah untuk hidup saling memahami “makna saya dan anda” menjadi dasar bagi terbangunnya kerukunan ini. Oleh karena itu sampai saat ini warga Kampung Naga dan sanaga senantiasa menjalani hidup  dan kehidupannya dengan damai dan menjauhi konflik.
Masih terkait dengan sosial budaya Naga,  di Kampung Naga dikenal adanya upacara adat yang disebut upacara Hajat Sasih. Upacara Hajat Sasih ini terdiri dari enam upacara yang ada pada bulan-bulan tertentu yaitu Muharam, Mulud, Jumadil Akhir, Ruwah, Sawal, dan Rayagung.   Sebelum melaksanakan upacara Hajat Sasih ini warga Naga yang pria umumnya melakukan kegiatan mandi bersama di Sungai Ciwulan dengan dipimpin oleh Kepala Adat yang disebut kuncen. Kegiatan mandi ini juga bermakna adanya keharusan untuk senantiasa menjaga kebersihan, apalagi ada hubungannya dengan upacara yang bersifat keramat dan suci.
Penyelenggaraan upacara Hajat Sasih ini bukan tanpa tujuan. Tujuannya selain untuk maksud-maksud tertentu juga secara tidak langsung untuk dapat melestarikan adat istiadat Naga yang telah mereka warisi dari para leluhur atau cikal bakal. Pada salah satu upacara yaitu pada Bulan Mulud,  upaya pelestarian adat istiadat itu dilakukan dengan cara menceritakan kepada warga yang sudah memenuhi syarat (kedewasaan menurut adat Naga) tentang sejarah Naga. Penuturan sejarah Naga ini dilakukan pada tengah malam.
Tujuan lainnya yaitu untuk mendekatkan kembali pertautan keluarga/sanak saudara yang telah meninggalkan Kampung Naga untuk mencari tempat tinggal lain. Melalui Hajat Sasih ini mereka yang terpisah akan bias berdekatan lagi sehingga tali persaudaraan tidak putus. Selain itu, upacara ini dimaksudkan juga untuk mohon perlindungan dan keselamatan kepada Tuhan dan para leluhur.
Di antara enam Hajat Sasih tersebut yang paling besar yaitu yang diselenggarkan pada Bulan Mulud. Dalam upacara ini dilakukan beberapa kegiatan di antaranya pergantian pagar pada Bumi Ageunng (rumah tempat menyimpan pusaka Naga). Pada upacara ini juga warga sanaga yang tinggal di luar Kampung bahkan di luar Tasikmalaya seperti Jakarta, Bandung, Cirebon selalu menyempatkan diri untuk menghadirinya.
Demikianlah sekilas tentang adat istiadat sebagai bagian ari sosial budaya milik salah satu kampung di Neglasari. Masih banyak aspek sosial budaya yang dimiliki Kampung Naga ini hanya saja tidak dapat diungkapkan secara keseluruhan mengingat adanya keterbatasan dalam penulusurannya terutama menyangkut hakekat adat sendiri yang hanya boleh dimiliki oleh keturunannya. Selain itu juga ada keterbatasan informasi secara lisan dan tulisan sebagai akibat pembakaran Kampung Naga oleh DI/TII sehingga warga Naga sendiri merasa kehilangan informasi tentang eksistensi kampungnya ini. Dalam bahasa warga Naga kondisi ini disebut pareumeun obor.

Perkembangan Agama Islam di Desa Neglasari



Masyarakat Desa Neglasari diperkirakan sudah mengenal Agama Islam sejak abad ke-17. Menurut keterangan, yang membawa ajaran Islam masuk ke Neglasari adalah Dalem Sawidak.  Keterangan ini diperkuat dengan ditemukannya benda peninggalan sejarah berupa Batu Besar yang digunakan Dalem Sawidak untuk pelaksanaan shalat pada waktu itu. Berdasarkan penulusuran pada tulisan Wahyu Wibisana yang dimuat dalam Surat Kabar Pikiran Rakyat tanggal 11 Oktober 1988, Dalem Sawidak ini merupakan nama lain dari Anggadipa atau Wiradadaha III yang memerintah Sukapura sekitar tahun 1696. 


Sekitar tahun 1917, ajaran Islam di Neglasari mengalami perkembangaan yang pesat. Kondisi ini sangat mungkin terjadi mengingat Desa Neglasari pada waktu itu dipimpin oleh Eyang Arbasan yang juga seorang ulama. Pada masa pemerintahannya, selain menyelenggarakan urusan pemerintahan, beliau juga menyelenggarakan urusan keagamaan. Urusan keagamaan ini biasanya dilakukan oleh seorang lebe yang menyangkut masalah wakaf, infaq, pernikahan dan lain-lain.
Selain menjalankan tugas-tugas tersebut, Eyang Arbasan juga menyebarkan ajaran Islam bersama 7 orang teman seperguruannya (sebuah pesantren di Rawa Kubang Singaparna) di antaranya yaitu Daroji dan Rohidin.  Hal inilah yang menjadikan Eyang Arbasan juga dikenal sebagai seorang ulama (tokoh agama).
Mengingat tugas-tugas pemerintahan yang begitu luas dan kompleks, Eyang Arbasan kesulitan untuk dapat secara terus menerus menyebarkan dan mengajarkan Islam.  Oleh karena itu beliau mencari bantuan dari seorang ajengan (ulama) dari Dayeh Regol yang bernama ajengan Adnan (sekarang dikenal dengan nama Eyang Adnan). Kepada ajengan adnan ini, Eyang Arbasan mewakapkan beberapa tumbak tanahnya untuk mendirikan masjid dan tempat tinggal Eyang Adnan. Mesjid yang didirikan ajengan Adnan saat ini dapat ditemui di pinggir Jalan Raya Garut—Tasik Km 33 yang bernama Mesjid Al Adnan yang ada di wilayah Dusun Naga.  
Pada periode selanjutnya sekitar tahun 1915, ajaran Islam di Desa Neglasari dikembangkan oleh 5 (lima) ajengan yaitu
1.         Ajengan Samsudin yang mengembangkan Islam di wilayah Kampung Lengkong sehingga dikenal dengan sebutan Ajengan Lengkong.
2.         KH. Moh. Azizi yang mengembangkan Islam dengan mendirikan sebuah pesantren (sekarang bernama Pesantren Al Istiqomah)  di wilayah Cibengang (Kampung Sukaratu sekarang) sehingga dikenal dengan Ajengan Sukaratu.  Sholat Jumat pertama kali didirikan di Neglasari dilakukan di Sukaratu pada masa ajengan Azizi.
3.         Ajengan Harun yang mengembangkan Islam di wilayah Kampung Kadudampit (Kampung Sukamenak sekarang) sehingga dikenal dengan sebutan Ajengan  Kadudampit.
4.         Ajengan Asidin yang mengembangkan Islam di wilayah Kampung Rugul (Kampung Sukasari sekarang)  sehingga dikenal dengan sebutan Ajengan Rugul.
5.         Ajengan Owot yang mengembangkan ajaran islam di wilayah Kampung Sundawenang sehingga dikenal dengan sebutan Ajengan Sundawenang.
Perkembangan Islam di Neglasari terus berlanjut. Pengembangannya dilakukan oleh para santri  dan putra ajengan. Di antaranya Munir, Mugni, Abdul Kodir, Tajudin, dan Siti Jubaedah yang merupakan putra putrid dari ajengan Azizi (KH. Moh. Azizi).  
Pada tahun 1971 lembaga pendidikan Islam formal mulai didirikan yaitu Madrasah Ibtidaiya (MI). MI ini merupakan sekolah pendidikan dasar Islam yang setara dengan Sekolah Dasar (SD). MI yang pertama didirikan di Kepunduhan  Sukaratu sehingga diberi nama MI Sukaratu. Lembaga ini merupaka madrasah pertama yang berdiri di Desa Neglasari.
Lembaga pendidikan Islam di Neglasari terus bertambah. Tepatnya pada tahun  1997 mulai didirikan lembaga pendidikan Islam yang bersifat non formal seperti Madrasah Diniyah (Sekolah Agama).  Sampai saat ini jumlahnya ada 8 buah. Adapun untuk lembaga pendidikan yang bersifat formalnya seperti SMPI/SLTAI terpadu berjumlah 2 buah, MTs/MA berjumlah 2 buah dan Raudatul Athfal (RA) pendidikan formal setingkat   Taman Kanak-kanak (TK) berjumlah 5 buah.
Jumlah mesjid pun terus bertambah. Selain mesjid Al Adnan yang berada di Kepunduhan Naga juga ada 13 mesjid lainnya dengan rincian di Kepunduhan Sukaratu ada 5 buah, di Kepunduhan Tanjaknangsi ada 4 buah, di Kepunduhan Naga ada 2, dan di Kepunduhan Cikeusik ada 2, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 14 mesjid.  Demikian juga dengan jumlah langgar dan mushola  yang sampai saat ini berjumah 16 langgar 16, dan 4 mushola.