Kalau merujuk pada eksistensi Kampung Naga, maka
dapat dikatakan bahwa perkembangan sosial budaya masyarakat Desa Neglasari
terkait erat dengan kehidupan sosial—budaya Kampung Naga. Dalam keseharian
kehidupan sosial budaya ini terwujud dalam adat istiadat, aturan-aturan,
norma-norma, dan lain sebagainya yang bagi warga setempat hal-hal tersebut
menjadi pegangan atau pedoman dalam bertingkah laku (Warga Naga menyebutnya
falsafah naga). Pedoman tersebut tidak hanya mengatur tingkah laku individu
manusia tetapi juga menjadi basis dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat.
Selain adat istiadat Kampung Naga, ajaran Islam
yang dikenalkan dan diajarkan oleh para ajengan
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, juga turut mempengaruhi perkembangan
sosial budaya masyarakat Neglasari. Oleh karena itu tidaklah mengherankan kalau
aspek sosial budaya yang dimiliki oleh warga Neglasari begitu kental nilai
Islaminya. Adakalanya beberapa kesenian juga merupakan perpaduan antara adat
istiadat Kampung Naga dan Islam.
Sebagai kampung tertua yang ada di wilayah
Neglasari, adat istiadat atau norma-norma yang dijadikan pedoman oleh warga Naga
disadari atau tidak sebagian ada yang dijadikan pedoman juga oleh warga masyarakat Neglasari. Besarnya
pengaruh adat istiadat Kampung Naga ini pada warga Neglasari disebabkan adanya gerak penduduk (migrasi) warga
Naga yang keluar dari Kampung Naga.
Warga Naga yang keluar kampung ini kemudian membentuk
pemukiman baru sebagai tempat tinggalnya di luar Kampung Naga tetapi tetap berada di wilayah hukum
Neglasari. Mereka yang bertempat tinggal di luar Kampung Naga
tersebut kemudian dikenal dengan sebutan warga sanaga. Sampai saat ini warga sanaga
ini telah menyebar luas ke semua kepunduhan yang ada di Neglasari Kec.
Salawu. Bahkan sebagian ada yang bermigrasi ke kecamatan lain seperti Kec.
Cigalontang. Dari penelusuran terkait asal usul warga, diperkirakan lebih
kurang 2/3 penduduk Neglasari merupakan
warga naga dan sanaga.
Berdasarkan pada kondisi tersebut, maka menjadi
suatu hal yang wajar apabila adat istiadat yang dipegang dan menjadi pedoman
tingkah laku warga Naga sebagian juga menjadi pedoman warga Neglasari. Sebagai
contoh adanya larangan untuk tidak membicarakan tentang Kampung Naga di hari
yang ditabukan yaitu Selasa, Rabu, dan Sabtu, sepertinya tidak hanya diikuti
oleh warga Naga dan sanaga tetapi
juga warga Neglasari yang lainnya.
Dalam aktivitas masyarakat umum seperti ketika ada
warga yang hendak berusaha (berjualan) dan membangun rumah biasanya juga
memperhatikan aturan-aturan warga Naga terkait waktu yang tepat untuk
melaksanakan maksud tersebut. Begitu pun pada penyelenggaraan pemerintahan, adat
atau aturan-aturan Naga juga dapat dirasakan, seperti ketika hendak
melaksanakan pembangunan desa (termasuk untuk gotong royong) selalu
memperhatikan saran-saran dari sesepuh Kampung Naga.
Hal tersebut disebabkan adanya rasa hormat dan penghargaan pada
sesepuh Neglasari yang pada dasarnya merupakan sesepuh Kampung Naga. Rasa
hormat dan menghargai ini kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
perkembangan sosial budaya di Neglasari. Kedua sikap ini menjadi dasar bagi
terbentuknya kerukunan dan saling tolong menolong di antara warga
Neglasari. Pada akhirnya gotong royong
dalam pembangunan desa menjadi pemandangan yang lumrah/biasa bagi Desa
Neglasari.
Sebagaimana telah dijelaskan di awal sub bab ini,
kehidupan sosial budaya warga Neglasari dipengaruhi oleh ajaran Islam. Hal ini
dapat dilihat dari adanya beberapa seni budaya yang nuansa Islamnya sangat
kental. Sayangnya sebagian besar dari kesenian itu sudah tidak dapat disaksikan
lagi dan kini tergantikan oleh kesenian luar seiring dengan perubahan jaman
yang tengah berlangsung. (Kondisi inilah yang menjadi dasar pertimbangan dan
perhatian sesepuh dan Pemerintah Desa Neglasari sehingga berkeinginan untuk
menginventarisasi kembali nilai-nilai sosial budaya yang pernah hidup di
desanya melalui penelusuran sejarah desa).
Hampir
tiap kepunduhan di Desa Neglasari memiliki adat dan seni
budayanya sendiri. Adat dan seni budaya ini terkadang menjadi ciri khas
kepunduhan tersebut. Untuk seni budaya secara umum yang pernah hidup di tiap
kepunduhan hampir sama di antaranya:
1. Terbang Sejak, sejenis kesenian dengan
menggunakan rebana besar yang di tabuh dengan di iringi sholawatan.
2. Rengkong, sejenis kesenian yang
dilakukan untuk syukuran hasil panen. Kesenian ini menggunakan bambu yang digunakan sebagai pikulan
padi.
3. Rudat, sejenis kesenian
dengan alat musiknya
terdiri dari bedug dan kohkol.
4. Buncis, sejenis kesenian
dengan alat musiknya sejenis dog-dog dan angklung
yang diiringi dengan sholawatan, kesenian ini dilaksanakan sebagai syukuran khitanan.
5. Tarawangsa, sejenis kesenian yang dilaksanakan
pada acara penyimpanan padi yang disebut leuit (lumbung padi). Kesenian ini
diiringi dengan sholawatan dan alat musiknya
berupa rebab dan siter
6. Beluk merupakan nyanyian (haleuang)
sunda seperti, sinom, kinanti, dangdang gula. Merupakan kesenian yang dilaksanakan dalam upacara perayaan hari besar nasional.
7. Sawer Panganten (saweran), merupakan kegiatan yang
dilakukan pasa saat acara pernikahan dengan memberikan nasehat
atau pepatah kepada pengantin baru.
8.
Kosidah rebana, sejenis kesenian sejenis kesenian musik Islam dengan alatnya berupa rebana berjumlah 6
buah yang di tabuh bersamaan dengan irama yang berbeda
9.
Selain itu ada juga jenis kesenian wayang golek. calung, angklung, pencak silat dan jantra.
10. Marak Tradisi yang
dilaksanakan satu tahun sekali menjelang Peringatan Hari ulang tahun
Kemerdekaan yaitu Ngala lauk di sungai Ciwulan untuk mengsisi Jampana yang akan
dibawa pada acara arak arakan pada
Tanggal 17 Agustusan Yang berisikan nasi tumpeng dan hasi bumi lainya.
Di antara seni budaya tersebut, yang sekarang masih
dilaksanakan oleh warga hanya sebagaian dipentasakan dalam satu
tahun sekali pada peringatan Hari ulang tahun Kemerdekaan Republik indonesia
dari tiap kesenian di tampilkan dari tiap kedusunan dan sawer panganten. Itupun kalau pihak keluarga yang menikah melaksanakan upacara adat.
Hanya saja sangat jarang warga melaksanakannya selain karena perlu biaya
tambahan juga pelaku seninya sudah jarang.
Selain itu ada sistem sosial budaya
lain yang berkembang dan sekarang masih dilaksanakan yaitu alas aparat. Alas aparat ini merupakan kegiatan pemberian berkat
dari warga yang melaksanakan hajatan yaitu berupa makanan dan lauk pauknya
kepada kepala desa, perangkat sampai kepada Ketua RW dan Rtnya.
Terkait dengan adat istiadat, dari 4 (empat) kepunduhan yang ada di Desa
Neglasari yaitu Naga, Sukaratu, Tanjaknangsi, dan Cikeusik hanya Kepunduhan Naga
yang memiliki adat tersendiri yang khas dan berbeda dengan tiga kepunduhan
lainnya. Perbedaan ini disebabkan adanya kampung adat di Kepunduhan Naga yaitu Kampung
Naga. Oleh karena itu dalam mendeskripsikan adat istiadat sebagai bagian dari
sosial budaya masyarakat, akan tampak dalam deskripsi terkait sejarah Kampung Naga.
Di Kampung Naga,
tata aturan atau norma-norma yang digunakan dalam praktek kehidupan sehari-hari
ada dua. Selain aturan formal yang bersifat umum dan bersumber dari luar
kampung, juga ada aturan yang bersumber dari adat istiadatnya yang hanya
berlaku bagi warga naga dan sanaga. Aturan
tersebut (adat) tidak hanya mengatur kehidupan sosial antar warga naga
(bermasyarakat) tetapi juga mengatur hubungan antara warga dan pemimpinnya (berpemerintahan).
Eksistensinya yang sampai saat
ini terus terjaga, menunjukkan bahwa warga Naga mampu mempertahankan adat
istiadat yang diturunkan dari leluhurnya. Dalam hal ini leluhur Kampung Naga
dikenal dengan nama “Sembah Dalem Eyang Singaparana”. Namun warga Naga dan sanaga sendiri menyebutnya Eyang Galunggung. Makam leluhur warga Naga dan sanaga ini sekarang ada di wilayah Kampung Naga
bagian barat.
Keberadaan Kampung Naga sampai saat ini masih misteri,
karena tidak ada seorang pun yang tahu secara pasti berdirinya kampung ini. Hal
ikhwal mengenai Kampung Naga (termasuk arti dan sejarah namanya) yang tertulis
dalam duplikat lempeng kuningan telah hilang dibakar oleh DI/TII Kartosuwiryo.
Sejarah warga Kampung Naga pun kini menjadi sulit ditelusuri.
Namun dari catatan Wahyu Wibisana dalam Surat Kabar
Pikiran Rakyat tanggal 11 Oktober 1988, dapat diketahui bahwa keberadaan
Kampung Naga ini sudah ada sejak abad ke-17. Kesimpulan Wahyu Wibisana ini
didasarkan pada ditemukannya sebuah piagam dari Dipati Timbanganten (Bupati
Bandung kedua) yang ditujukan kepada Paman Singaprana yang bermukim di daerah
Taraju yang termasuk Kabupaten Sukapura. Piagam itu menurut perhitungan Wahyu
Wibisana ditulis pada tanggal 12 Mei 1696.
Pada tahun ini di Sukapura yang memerintah adalah Anggadipa atau
Wiradadaha III atau Dalem Sawidak (Dalem yang
Enampuluh).
Tahun 1696 tersebut bukanlah tahun berdirinya Kampung
Naga. Dari catatan Wahyu Wibisana juga ternyata ada kemungkinan Kampung Naga
ini sudah ada sejak tahun 1620-an. Perkiraan ini didasarkan pada adanya catatan
dari piagam dari Dipati Timbanganten yang meminta agar Paman Singaprana
memperhatikan orang tuanya yang tentu saja bermukim di Kampung Naga.
Demikianlah sejarah singkat tentang Kampung Naga sebagai
kampung adat dan juga kampung tertua yang ada di Desa Neglasari. Untuk
selanjutnya akan dideskrisikan masalah adat istiadat Kampung Naga sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dengan sistem sosial budaya Desa Neglasari karena adanya
keterkaitan sejarah yang panjang di antara keduanya.
Adat istiadat Naga hanya berlaku bagi warga Naga dan sanaga. Warga Naga merupakan warga
masyarakat yang bertempat tinggal di Kampung Naga, sedangkan sanaga merupakan warga Naga yang
bertempat tinggal di luar Kampung Naga.
Secara keseharian, warga Naga dan sanaga sangat taat pada adat istiadatnya. Inilah faktor yang
menyebabkan Kampung Naga sebagai kampung adat tempat bermukimnya masyarakat
adat tetap dapat menjaga dan mempertahankan eksistensinya walaupun sebagian
warganya, baik Naga maupun sanaga,
sudah bersentuhan dengan modernisasi seperti penggunaan handphone dan internet. Penerimaan pada teknologi modern ini bagi
warga naga dan sanaga ternyata tidak
bertentangan dengan adat istiadatnya.
Ketaatan warga Naga dan sanaga pada adat istiadatnya bersifat mutlak dan hal
ini dapat dilihat dari sikap dan
perilaku mereka pada kepatuhan untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan
melakukan yang diperintah oleh adatnya. Larangan bagi warga Naga dan sanaga di antaranya:
1. Tidak boleh berziarah terutama bagi warga Naga pada
Bulan Safar dan Ramadhan.
2. Tidak boleh melakukan sesuatu, memberikan sesuatu pada
tamu pada hari-hari yang ditabukan yaitu Hari Sabtu, Selasa dan Rabu. Oleh
karena itu pada hari-hari tersebut Kampung Naga tidak menerima tamu. Kalau ada
peringatan hari besar agama atau nasional yang waktunya jatuh pada hari-hari
tersebut, maka peringatannya dilakukan pada hari-hari lainnya.
3. Para wanita dilarang untuk masuk ke makam leluhur pada
waktu upacara dan waktu-waktu tertentu.
Adat istiadat lain yang dapat dilihat pada diri warga
Naga dan sanaga dapat dilihat dari
kerukunan hidup warga. Kerukunan ini tidak hanya terjadi antar warga Naga dan sanaga, tetapi juga dengan warga
masyarakat lainnya. Falsafah untuk hidup saling memahami “makna saya dan anda”
menjadi dasar bagi terbangunnya kerukunan ini. Oleh karena itu sampai saat ini
warga Kampung Naga dan sanaga
senantiasa menjalani hidup dan
kehidupannya dengan damai dan menjauhi konflik.
Masih terkait dengan sosial budaya Naga, di Kampung Naga dikenal adanya upacara adat
yang disebut upacara Hajat Sasih.
Upacara Hajat Sasih ini terdiri dari
enam upacara yang ada pada bulan-bulan tertentu yaitu Muharam, Mulud, Jumadil Akhir, Ruwah, Sawal, dan Rayagung. Sebelum melaksanakan upacara Hajat Sasih ini warga Naga yang pria
umumnya melakukan kegiatan mandi bersama di Sungai Ciwulan dengan dipimpin oleh
Kepala Adat yang disebut kuncen.
Kegiatan mandi ini juga bermakna adanya keharusan untuk senantiasa menjaga
kebersihan, apalagi ada hubungannya dengan upacara yang bersifat keramat dan
suci.
Penyelenggaraan upacara Hajat Sasih ini bukan tanpa tujuan. Tujuannya selain untuk
maksud-maksud tertentu juga secara tidak langsung untuk dapat melestarikan adat
istiadat Naga yang telah mereka warisi dari para leluhur atau cikal bakal. Pada salah satu upacara
yaitu pada Bulan Mulud, upaya
pelestarian adat istiadat itu dilakukan dengan cara menceritakan kepada warga
yang sudah memenuhi syarat (kedewasaan menurut adat Naga) tentang sejarah Naga.
Penuturan sejarah Naga ini dilakukan pada tengah malam.
Tujuan lainnya yaitu untuk mendekatkan kembali
pertautan keluarga/sanak saudara yang telah meninggalkan Kampung Naga untuk
mencari tempat tinggal lain. Melalui Hajat
Sasih ini mereka yang terpisah akan bias berdekatan lagi sehingga tali
persaudaraan tidak putus. Selain itu, upacara ini dimaksudkan juga untuk mohon perlindungan
dan keselamatan kepada Tuhan dan para leluhur.
Di antara enam Hajat
Sasih tersebut yang paling besar yaitu yang diselenggarkan pada Bulan
Mulud. Dalam upacara ini dilakukan beberapa kegiatan di antaranya pergantian
pagar pada Bumi Ageunng (rumah tempat
menyimpan pusaka Naga). Pada upacara ini juga warga sanaga yang tinggal di luar Kampung bahkan di luar Tasikmalaya
seperti Jakarta, Bandung, Cirebon selalu menyempatkan diri untuk menghadirinya.
Demikianlah sekilas tentang adat istiadat sebagai
bagian ari sosial budaya milik salah satu kampung di Neglasari. Masih banyak
aspek sosial budaya yang dimiliki Kampung Naga ini hanya saja tidak dapat
diungkapkan secara keseluruhan mengingat adanya keterbatasan dalam
penulusurannya terutama menyangkut hakekat adat sendiri yang hanya boleh
dimiliki oleh keturunannya. Selain itu juga ada keterbatasan informasi secara
lisan dan tulisan sebagai akibat pembakaran Kampung Naga oleh DI/TII sehingga
warga Naga sendiri merasa kehilangan informasi tentang eksistensi kampungnya
ini. Dalam bahasa warga Naga kondisi ini disebut pareumeun obor.